SuaraLampung.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyarankan Dorce Gamalama dimakamkan sebagai laki-laki.
Saran ini disampaikan Gus Miftah setelah mendengar adanya keinginan Dorce Gamalama yang dimakamkan sebagai perempuan.
Padahal secara kodrat, Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki lalu melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983.
Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.
"Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1/2022) dikutip dari ANTARA.
"Jadi kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.
Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.
"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.
"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.
Baca Juga: Kontroversi Permintaan Dorce, Begini Tata Cara Menguburkan Jenazah Ajaran Islam
Gus Miftah juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.
"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana