Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Januari 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi omicron. Omicron disebut tetap bisa picu kematian. [pixabay.com]

Kementerian Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dengan membuat regulasi yang mengarah pada pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya memberlakukan level pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap wilayah.

PPKM tersebut diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

''Upaya-upaya tersebut dilakukan secara konsisten dan dievaluasi secara rutin sehingga setiap ada penambahan kasus dengan jumlah sedikit maupun banyak langsung dilakukan tata laksana perawatan yang baik di rumah sakit," katanya.

Selain itu, penyediaan fasilitas di rumah sakit terutama tempat tidur perawatan disediakan secara maksimal. Secara nasional, Kementerian Kesehatan menyediakan tempat tidur perawatan di rumah sakit berjumlah 120 ribu hingga 130 ribu.

Baca Juga: Jelang Imlek, Tercatat Hingga 6 Ribu Penumpang Keluar Masuk Bandara Supadio Pontianak, Gak Takut Omicron?

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyediakan layanan telemedisin bagi pasien isolasi mandiri untuk mengurangi mobilitas. Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pasien untuk melakukan konsultasi hingga mendapatkan obat gratis. (ANTARA)

Load More