SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pengembalian biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat rapid test (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dapat dikembalikan biaya tiket sebesar 100 persen.
Namun mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022, terjadi perubahan besaran biaya pengembalian tiket penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR dan antigen.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen itu dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan.
Syaratnya melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan, maka tiket dianggap hangus," ujar Jaka dikutip dari ANTARA.
Adapun untuk pengembalian biaya tiket di wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya dapat dilakukan di stasiun pembatalan yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja.
"Pengembalian biaya dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer 30-45 hari dari proses pembatalan," ujar Jaka. (ANTARA)
Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, PT KAI Daop 6 Laksanakan Pemeriksaan Secara Acak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan