SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pengembalian biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat rapid test (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dapat dikembalikan biaya tiket sebesar 100 persen.
Namun mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022, terjadi perubahan besaran biaya pengembalian tiket penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR dan antigen.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen itu dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan.
Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, PT KAI Daop 6 Laksanakan Pemeriksaan Secara Acak
Syaratnya melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan, maka tiket dianggap hangus," ujar Jaka dikutip dari ANTARA.
Adapun untuk pengembalian biaya tiket di wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya dapat dilakukan di stasiun pembatalan yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja.
"Pengembalian biaya dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer 30-45 hari dari proses pembatalan," ujar Jaka. (ANTARA)
Baca Juga: Berapa Gaji Pramugari Kereta Api? Berikut Rincian Nominal dan Tugas-Tugasnya
Berita Terkait
-
Tiket Nyaris Sold Out, Kai EXO Sapa Fans Jelang Konser di Jakarta
-
KAI Commuter Kembali Kedatangan Dua Rangkaian Kereta KRL Asal China
-
Ada Lebaran Betawi di Monas, KCI Tambah Perjalanan KRL
-
KAI Logistik Dorong Inisiatif Peralihan Moda Angkutan Barang dari Truk ke Kereta Api
-
KAI Dorong Tren ESG di Transportasi: Langkah Nyata untuk Menjaga Bumi
Tag
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Harga Singkong Nasional Bakal Ditetapkan Perpres: Petani Lampung Bisa Bernapas Lega?
-
Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan
-
Ironi Lampung: Potensi Ekonomi Besar tapi Mengapa PAD Rendah?
-
Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu