Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:42 WIB
Ilustrasi sidang permohonan suntik mati nelayan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Hakim menolak permohonan suntik mati seorang nelayan di Aceh. [Antara]

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (ANTARA)

Load More