Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi polisi hentikan kendaraan periksa identitas. MK nyatakan tindakan polisi hentikan kendaraan dan periksa identitas konstitusional. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan M.P. Sitompul.

Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. (ANTARA)

Load More