Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. Seorang mahasiswi magang diperkosa anggota polisi. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil. (ANTARA)

Baca Juga: Federasi Hindia Belanda Laporkan Sejarawan Asal Indonesia Bonnie Triyana ke Polisi

Load More