
SuaraLampung.id - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) inisial VDPS menjadi korban pemerkosaan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo memperkosa mahasiswi ULM sebanyak dua kali. Pemerkosaan dilakukan saat korban dalam keadaan tidak sadar.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak Kapolda Kalimantan Selatan memecat Bripka Bayu Tamtomo.
"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Federasi Hindia Belanda Laporkan Sejarawan Asal Indonesia Bonnie Triyana ke Polisi
Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.
Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021. Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.
Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Novel Bertema Dunia Kuliah yang Wajib Kamu Baca, Ada Favoritmu?
"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengacara Nyabu, Dalih Samir Bawa Senpi: Pernah Ditusuk hingga Ditabrak Orang Misterius
-
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Anak Rocker Ahmad Albar Gak Kapok Pakai Narkoba, Begini Kondisi Fachri Albar saat Diciduk Polisi
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Pemberdayaan BRI, UMKM Serius Pangan Nusantara Kini Mendunia
-
Pemprov Genjot Infrastruktur Pesawaran: 3 Titik Prioritas Dibidik
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
-
Jalan Gedong Tataan-Kedondong Diperbaiki Demi Kelancaran Distribusi Hasil Panen
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali