SuaraLampung.id - Seorang suami membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kepala Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati suami inisial W (41) terhadap sang istri SS (28). Pasalnya sang istri meminta izin untuk menikah lagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan motif pembunuhan cukup menarik karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.
“Berdasarkan pengakuan dari pihak tersangka (suaminya) bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali,” kata Budi dikutip dari ANTARA.
Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.
“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya,” ujar Budi.
Kehabisan oksigen
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.
Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Istri Mendiang Ameer Azzikra, Bertubi-tubi Kehilangan Usai Hamil
“Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W,” ujar Budi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Asas monogami
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG