Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang suami membunuh istrinya sendiri karena sakit hati sang istri meminta izin menikah lagi. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang suami membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kepala Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati suami inisial W (41) terhadap sang istri SS (28). Pasalnya sang istri meminta izin untuk menikah lagi. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan motif pembunuhan cukup menarik karena  berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.

“Berdasarkan pengakuan dari pihak tersangka (suaminya) bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali,” kata Budi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Istri Mendiang Ameer Azzikra, Bertubi-tubi Kehilangan Usai Hamil

Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.

“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya,” ujar Budi.

Kehabisan oksigen

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.

Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.

Baca Juga: Gali Motif Aksi Sadis Tukang Cukur, Polisi Tak Langsung Percaya Ucapan Warsoni Bunuh Istri karena Mau Kawin Lagi

“Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W,” ujar Budi.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Asas monogami

Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri). 

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Load More