SuaraLampung.id - Seorang suami membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kepala Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati suami inisial W (41) terhadap sang istri SS (28). Pasalnya sang istri meminta izin untuk menikah lagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan motif pembunuhan cukup menarik karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak terima dengan keinginan korban yang memiliki rencana untuk menikah kembali.
“Berdasarkan pengakuan dari pihak tersangka (suaminya) bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali,” kata Budi dikutip dari ANTARA.
Budi menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak.
“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti di daerahnya,” ujar Budi.
Kehabisan oksigen
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.
Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Istri Mendiang Ameer Azzikra, Bertubi-tubi Kehilangan Usai Hamil
“Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W,” ujar Budi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Asas monogami
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri).
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
BRI Komitmen Bangun UMKM Tangguh Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
-
Kopi Robusta Lampung Mendunia! Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Dongkrak Ekspor
-
Bye-bye Sampah Popok! Inovasi Bumbi Selamatkan Sungai Brantas
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya