SuaraLampung.id - Seorang tersangka pencurian besi bernama Saleh dibebaskan penyidik Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penyidik memutuskan tidak memproses kasus tersebut karena menerapkan prinsip restorative justice.
Dalam menerapkan prinsip restorative justice ini, penyidik Polsek Telukbetung Utara mempertemukan tersangka Saleh dan korban pencurian besi sepanjang tiga meter.
Dalam pertemuan itu, kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono, korban memaafkan tersangka.
"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," kata dia, Kamis (20/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Robi menambahkan pihak Polsek TbU sendiri telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali.
Pihaknya juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita minta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga nanti tetap terus melakukan pengawasan dan pelaku kami minta untuk lapor juga ke Polsek TbU," kata dia lagi.
Robi Wicaksono mengatakan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Tersangka Saleh mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan Polsek TbU terhadap dirinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Masalah Sepele, Warga Panjang Bandar Lampung Bunuh Sepupunya Sendiri
"Saya terima kasih banyak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian bernama Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter pada Senin malam (17/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.
Akibat perbuatan nya itu, tersangka terpaksa meninggalkan empat orang anak yang berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa