SuaraLampung.id - Seorang tersangka pencurian besi bernama Saleh dibebaskan penyidik Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penyidik memutuskan tidak memproses kasus tersebut karena menerapkan prinsip restorative justice.
Dalam menerapkan prinsip restorative justice ini, penyidik Polsek Telukbetung Utara mempertemukan tersangka Saleh dan korban pencurian besi sepanjang tiga meter.
Dalam pertemuan itu, kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono, korban memaafkan tersangka.
"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," kata dia, Kamis (20/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Robi menambahkan pihak Polsek TbU sendiri telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali.
Pihaknya juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita minta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga nanti tetap terus melakukan pengawasan dan pelaku kami minta untuk lapor juga ke Polsek TbU," kata dia lagi.
Robi Wicaksono mengatakan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Tersangka Saleh mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan Polsek TbU terhadap dirinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Masalah Sepele, Warga Panjang Bandar Lampung Bunuh Sepupunya Sendiri
"Saya terima kasih banyak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian bernama Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter pada Senin malam (17/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.
Akibat perbuatan nya itu, tersangka terpaksa meninggalkan empat orang anak yang berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi