SuaraLampung.id - IMR (46), warga Kampung Tunggal, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang.
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan IMR ditetapkan sebagai tersangka persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
"Tersangka IMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan persekusi di gereja GPI yang videonya sempat viral," kata Dodon Pryambodo, Selasa (18/01/2022).
Penyidik mengantongi barang bukti diantaranya berupa rekaman dalam handphone dan bukti surat menyurat yang memprovokasi masa untuk mela kukanpenghalangan ibadah di GPI Tulang Bawang.
"Dalam handphone, banyak bukti rekaman yang mengajak massa menghentikan ibadah di GPI Tulang Bawang. Ada juga rekaman aksi memalang pintu gereja menggunakan kayu sehingga jemaat gereja kesulitan melakukan ibadah," jelasnya.
Penyidik Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Kejati Lampung dan segera melakuka pelimpahan tahap satu. Kabarnya polisi juga sudah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini.
"Iya ada tersangka baru, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan," katanya.
Tersangka IMR dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau 1564 huruf A KUHPidana dan atau Pasal 156 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya viral video sekelompok warga melarang jemaat Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung, melaksanakan ibadah Natal. Sempat terjadi perdebatan antara warga dan jemaat gereja.
Baca Juga: Ini Kata Pemkab Tulang Bawang tentang Polemik GPI Tulang Bawang
Video larangan terhadap jemaat Gereja GPI Tulang Bawang untuk melaksanakan ibadah Natal ini beredar luas di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video ini adalah akun Instagram @permadiaktivis2 milik Permadi Arya.
Dalam video terlihat sekelompok warga masuk ke dalam Gereja GPI Tulang Bawang yang sedang melakukan ibadah Natal. Terlihat juga aparat TNI dan Polri di dalam gereja.
"Pak izin dulu pak, ini kan masih dibahas pak, bukan larang bapak sembahyang, nanti dulu ya, matiin dulu (musik)," ujar seorang warga mendekati pendeta.
"Iya permisi pak kami mau beribadah," sela pendeta.
Tiba-tiba dari arah belakang seorang warga teriak meminta pihak Gereja GPI Tulang Bawang mematikan musik.
Seorang wanita jemaat GPI Tulang Bawang ikut bicara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok