Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Januari 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Dua orang jambret ditangkap Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Dua orang jambret yang beraksi di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung pada Jumat (14/1/2022) lalu ditangkap aparat Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung

Dua pelaku yang menjambret ponsel korban Al Kolik (24) warga Cirbon, Jawa Barat, dibekuk polisi pada Sabtu (15/1/2022) dini hari. 

Dua orang jambret yang ditangkap berinisial ADZ (35) dan OS (44). Mereka merupakan warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur dan Warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

ADZ dan OS nekat menjambret karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan  sehari hari.

Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Larang Siswa Belum Vaksin COVID-19 Ikut PTM

"Baru sekali ini, karena uang  buat beli kebutuhan sehari hari,," kata ADZ saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin (17/1/2022). 

OS mengaku ikut menjambret karena butuh uang memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Iya buat beli kebutuhan sehari hari dan jajan anak anak, "ujar OS.

Kanit jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Zuldi Nayaka mengatakan kedua tersangka adalah residivis. 

"Kedua tersangka merupakan residivis. Berdasarkan keterangan dari dua orang itu, mereka telah melakukan aksinya di Bandar Lampung di 13 TKP, " kata Zuldi Nayaka.

Baca Juga: Bermula dari Serempetan, Pemuda Asal Solok Babak Belur Dianiaya Usai Diteriaki Jambret

Modus kedua tersangka yaitu mengintai korban terlebih dahulu. Ketika korban lengah, kedua tersangka langsung beraksi. 

"Sasarannya orang yang bermain handphone di pinggir jalan," kata dia. 

Kedua tersangka, memiliki peran berbeda saat beraksi. Tersangka ADZ ber tugas merampas sementara tersangka OS yang mengendarai sepeda motor. 

Dari ADZ dan OS, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More