SuaraLampung.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penjualan rokok di tingkat eceran. Saat ini rokok masih bisa dijual secara ketengan atau batangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan meskipun cukai rokok dinaikkan, harga rokok per batang masih terlalu murah untuk dibeli masyarakat kelas menegah bawah, remaja, dan anak-anak.
"Kenaikan cukai rokok yang terakhir dengan 12 persen itu, kalau dijual per batang, rata-rata konsumen masih bisa membeli rokok itu secara batangan dengan harga kurang dari Rp2.000, jadi rata-rata konsumen bisa membeli rokok Rp1.900 per batang," katanya dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.
"Rokok ini merupakan produk yang kena cukai dan merupakan racun atau zat adiktif, tapi dijual ketengan seperti kita membeli kacang goreng atau permen," katanya.
YLKI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris karena dapat melindungi konsumen dari paparan zat adiktif, seperti tembakau.
"Mengapa kita sambut baik, karena cukai rokok itu dilakukan untuk dimensi perlindungan konsumen karena cukai rokok itu memang berfungsi untuk perlindungan pada konsumen bahkan calon konsumen dari paparan zat adiktif seperti tembakau," kata Tulus Abadi.
Dia berharap, dengan naiknya harga rokok, konsumen dapat mengurangi konsumsi rokok.
Kenaikan cukai rokok ini, menurut dia, perlu dilakukan karena harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia.
Baca Juga: Lentera Anak: Setop Penjualan Rokok Batangan dan Iklan Rokok
"Cukai rokok kita saat ini merupakan cukai yang tergolong paling rendah di dunia dan kemudian harganya juga menjadi harga rokok yang termurah di dunia," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG