Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:54 WIB
Ilustrasi Tugu Adipura Bandar Lampung. Walhi Lampung menyoroti perda RTRW Bandar Lampung yang tidak pro lingkungan hidup. [Wikipedia]

Ia menjelaskan bahwa daerah tersebut memang telah digarap secara tradisional oleh masyarakat sekitar 2-3 hektare menjadi pemukiman penduduk, sehingga pemkot pun memberikan surat kepada Kementerian Hutan.

"Itu masuk ke dalam rencana untuk dijadikan pemukiman, tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai saat ini kami pun belum mendapatkan persetujuan itu, jadi itu hanya di plot saja, dan masih masuk wilayah hutan lindung," kata dia. (ANTARA)

Load More