SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung menyatakan pasien Omicron wajib melakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit. Kewajiban ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengharuskan pasien Omicron wajib di isolasi di rumah sakit.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 varian baru Omicron di tengah masyarakat.
"Di Lampung belum ada. Namun Karena Omicron mulai marak jadi yang terjangkit bergejala ataupun asimptomatik, tidak bisa isolasi di rumah semua harus di rumah sakit," ucapnya, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, selanjutnya pasien positif Omicron tersebut akan menjalani perawatan dan observasi, dimana hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) akan dilaporkan secara berkala.
"Observasi dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing akan dilakukan untuk memantau perkembangan persebaran kasus, sebab Omicron meski tidak menyebabkan hal yang fatal tetapi persebarannya cukup cepat," katanya.
Dia mengatakan, untuk mencegah persebaran COVID-19 varian baru Omicron itu pemerintah daerah akan terus melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dan penguatan tracing, testing, dan treatment.
"Perkuat 3T dan yang pasti kita komunikasikan risiko Omicron ini dengan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ucapnya.
Ia menjelaskan, diharapkan dengan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dapat menghindari adanya perluasan persebaran Omicron sampai di Lampung.
Baca Juga: Kabar Buruk Soal Virus Covid Varian Omicron, Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI
"Omicron ini berdasarkan informasi yang diterima memang gejala awalnya seperti bermasalah pada pencernaan dan demam, baru gejala yang lain datang. Terkadang juga hasil PCR bisa negatif jadi untuk mencegahnya sampai ada di Lampung semua harus menerapkan protokol kesehatan," katanya pula.
Diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron telah mengatur beberapa hal.
Yakni mewajibkan pasien terkonfirmasi ataupun probable bergejala dan asimptomatik untuk melakukan perawatan di rumah sakit, pelacakan kontak erat bagi kasus probable dan konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam, serta kontak erat dari kasus Omicron di wajibkan menjalani karantina difasilitas karantina terpusat selama 10 hari dan menjalani pemeriksaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah