SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung menyatakan pasien Omicron wajib melakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit. Kewajiban ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengharuskan pasien Omicron wajib di isolasi di rumah sakit.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 varian baru Omicron di tengah masyarakat.
"Di Lampung belum ada. Namun Karena Omicron mulai marak jadi yang terjangkit bergejala ataupun asimptomatik, tidak bisa isolasi di rumah semua harus di rumah sakit," ucapnya, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, selanjutnya pasien positif Omicron tersebut akan menjalani perawatan dan observasi, dimana hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) akan dilaporkan secara berkala.
"Observasi dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing akan dilakukan untuk memantau perkembangan persebaran kasus, sebab Omicron meski tidak menyebabkan hal yang fatal tetapi persebarannya cukup cepat," katanya.
Dia mengatakan, untuk mencegah persebaran COVID-19 varian baru Omicron itu pemerintah daerah akan terus melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dan penguatan tracing, testing, dan treatment.
"Perkuat 3T dan yang pasti kita komunikasikan risiko Omicron ini dengan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ucapnya.
Ia menjelaskan, diharapkan dengan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dapat menghindari adanya perluasan persebaran Omicron sampai di Lampung.
Baca Juga: Kabar Buruk Soal Virus Covid Varian Omicron, Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI
"Omicron ini berdasarkan informasi yang diterima memang gejala awalnya seperti bermasalah pada pencernaan dan demam, baru gejala yang lain datang. Terkadang juga hasil PCR bisa negatif jadi untuk mencegahnya sampai ada di Lampung semua harus menerapkan protokol kesehatan," katanya pula.
Diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron telah mengatur beberapa hal.
Yakni mewajibkan pasien terkonfirmasi ataupun probable bergejala dan asimptomatik untuk melakukan perawatan di rumah sakit, pelacakan kontak erat bagi kasus probable dan konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam, serta kontak erat dari kasus Omicron di wajibkan menjalani karantina difasilitas karantina terpusat selama 10 hari dan menjalani pemeriksaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI
-
PHD Tebar Promo Pesta HUT Delapanbelas Hanya Rp 18 Ribu
-
Promo JCO: 6 Donat Bebas Pilih Ditambah Es Cokelat atau Green Tea Latte Harga Spesial
-
Katalog Promo Khusus Member Indomaret, Hemat hingga 35 Persen