Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi penjara. Mayor BH, anggota TNI AL yang menganiaya driver ojol ditahan di POM TNI AL. [Shutterstocks]

SuaraLampung.id - Oknum prajurit TNI AL Mayor BH menjadi tersangka kasus penganiayaan driver ojek online (ojol). Mayor BH kini ditahan di Markas POM TNI AL Pangkalan TNI AL III/Jakarta. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, Mayor BH ditahan di POM sejak Senin (10/1/2022). 

Julius mengatakan, TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan oknum itu saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.

Baca Juga: Driver Ojol Kena Suspend Geruduk Rumah Customer, Bermula dari Masalah Pengantaran

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," katanya.

Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono secara terpisah juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hal itu sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.

Penganiayaan oleh oknum TNI AL itu berawal saat korban bersama dengan anaknya yang sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, sekitar pukul 17.40 WIB Minggu (9/1/2022).

Ia bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda empat pada posisi bersebelah jalan atau dari dua arah yang berlawanan.

Baca Juga: Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor

Oknum perwira menengah TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan penganiayaan. (ANTARA)

Load More