Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:44 WIB
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara bukan rehabilitasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi. 

Berdasarkan ketentuan UU, majelis hakim menilai pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika lah wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Baca Juga: Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya

Namun berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika dan atau korban penyalaguna narkotika. 

Berdasarkan UU, pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis.

"Yang dimaksud ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas," ujar majelis hakim.

Berdasarkan keterangan Nia Ramadhani di persidangan, dirinya mulai mengenal narkotika dari teman-temannya namun saat itu hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika.

Lalu pada tahun 2014 ayah meninggal dunia. Sejak itulah sampai April 2021 terdakwa kehilangan dan merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kesedihannya pada siapapun dan Nia dituntut tampil sempurna di depan publik.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Naik Banding

Hingga akhirnya sejak April 2021 Nia mulai menyuruh sopirnya membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama dengan Ardi Bakrie.

Load More