SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan ketentuan UU, majelis hakim menilai pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika lah wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika dan atau korban penyalaguna narkotika.
Berdasarkan UU, pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis.
"Yang dimaksud ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas," ujar majelis hakim.
Berdasarkan keterangan Nia Ramadhani di persidangan, dirinya mulai mengenal narkotika dari teman-temannya namun saat itu hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika.
Lalu pada tahun 2014 ayah meninggal dunia. Sejak itulah sampai April 2021 terdakwa kehilangan dan merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kesedihannya pada siapapun dan Nia dituntut tampil sempurna di depan publik.
Baca Juga: Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya
Hingga akhirnya sejak April 2021 Nia mulai menyuruh sopirnya membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama dengan Ardi Bakrie.
"Sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021, para terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika. Dan setelah menggunakan narkotika perasaan sedih hilang hingga 2 sampai 4 hari mendatang. Jika tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.
Menimbang dari fakta tersebut, majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunnjukkan fakta para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan secara terus menerus dalam waktu cukup lama.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahguna narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika bukan karena menggunakan secara tidak sengaja, atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," ucap majelis hakim.
Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan secara sadar menggunakan narkotika tersebut. Ini ditandai saat Nia Ramadhani menyuruh sopirnya membeli narkotika dan Nia merakit sendiri alat hisap dan menggunakannya secara bersama-sama.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana disyaratkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Makin Komitmen Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro