SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan ketentuan UU, majelis hakim menilai pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika lah wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika dan atau korban penyalaguna narkotika.
Berdasarkan UU, pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis.
"Yang dimaksud ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas," ujar majelis hakim.
Berdasarkan keterangan Nia Ramadhani di persidangan, dirinya mulai mengenal narkotika dari teman-temannya namun saat itu hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika.
Lalu pada tahun 2014 ayah meninggal dunia. Sejak itulah sampai April 2021 terdakwa kehilangan dan merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kesedihannya pada siapapun dan Nia dituntut tampil sempurna di depan publik.
Baca Juga: Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya
Hingga akhirnya sejak April 2021 Nia mulai menyuruh sopirnya membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama dengan Ardi Bakrie.
"Sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021, para terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika. Dan setelah menggunakan narkotika perasaan sedih hilang hingga 2 sampai 4 hari mendatang. Jika tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.
Menimbang dari fakta tersebut, majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunnjukkan fakta para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan secara terus menerus dalam waktu cukup lama.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahguna narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika bukan karena menggunakan secara tidak sengaja, atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," ucap majelis hakim.
Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan secara sadar menggunakan narkotika tersebut. Ini ditandai saat Nia Ramadhani menyuruh sopirnya membeli narkotika dan Nia merakit sendiri alat hisap dan menggunakannya secara bersama-sama.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana disyaratkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung