SuaraLampung.id - Pengacara Sunan Kalijaga angkat bicara mengenai laporan Doddy Sudrajat terkait donasi rumah untuk Gala Sky Andriansyah yang digalang Marissya Icha.
Kali ini Sunan Kalijaga balik menyerang Doddy Sudrajat yang melaporkan Marissya Icha terkait donasi rumah Gala. Sunan mengaku kura sependapat dengan sikap Doddy.
Sunan Kalijaga mengatakan, sah-sah saja orang mengumpulkan donasi bagi Gala.
"Artinya kalau bicara mengenai donasi, donasi itu kan, open donasi untuk sesuatu untuk rumah dan ketika terkumpul dibelikan rumah tidak ada salahnya," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Cumicumi.
Donasi itu menjadi salah, kata Sunan Kalijaga, jika tidak sesuai dengan tujuan awal menggalang donasi.
"Yang salah itu open donasi untuk rumah tapi dibelikannya mobil. Walau itu untuk Gala tapi salah karena tidak sesuai niat awal," tuturnya.
Mengenai tudingan ada penyelewengan donasi, Sunan Kalijaga mengatakan hal itu bisa ditelusuri.
"Misal terkumpul Rp 2,5 miliar dan beli rumahnya Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 1 miliarnya kemana itu bisa dipertanyakan," kata dia.
Dan kata Sunan Kalijaga, yang mempertanyakan seharusnya orang-orang yang ikut menyumbang. Sementara Doddy Sudrajat sendiri tidak ikut menyumbang dalam donasi tersebut.
Baca Juga: Seto Mulyadi Bakal Mediasi Doddy Sudrajat dan Faisal Secara Tertutup
Marissya Icha sendiri santai menanggapi laporan Doddy Sudrajat ke polisi terkait donasi yang ia galang untuk Gala.
"Gapapa kan setiap warga negara berhak buat laporan tapi nanti yang menentukan pihak kepolisian," tutur Icha.
Kata Marissya Icha, donasi adalah sesuatu hal biasa yang bertujuan untuk masa depan Gala.
Laporan Doddy Sudrajat ke Mabes Polri sendiri belum diterima karena ada kekurangan dokumen. Pihak kepolisian meminta pihak Doddy Sudrajat untuk melengkapi dokumen tersebut.
Djamalludin Koedoboen, pengacara Doddy Sudrajat, mengatakan, terkait donasi yang dikumpulkan seluruh masyarakat Indonesia untuk Gala, akan ditangani Kementerian Sosial (Kemensos).
Kata Djamal, Kemensos yang akan melakukan tindakan terkait prosedur yang berlaku. Apalagi lanjutnya, Kemensos sudah menyatakan bahwa donasi yang digelar Marissya Icha belum mengantongi izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang