SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menaikkan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA tingkat Mabes dan polda.
Langkah Kapolri menaikkan status PPA menjadi direktorat mendapat dukungan dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Menurut Peongky, dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA tersebut sesuai dengan rekomendasi Kompolnas kepada Polri.
"Peningkatan dari unit menjadi direktorat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat," kata Poengky, kepada ANTARA melalui pesan instan 'whastapp' yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dengan peningkatan dari unit menjadi direktorat, kata Poengky, akan lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungan pada perempuan dan anak-anak terkait upaya penegakan hukum.
Rencana dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit.
Dinaikkannya status Unit PPA menjadi Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam 'fit and proper test' tahun lalu.
Sigit menjelaskan, pengembangan Direktorat PPA tersebut, nantinya penanganan perkara terkait perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoristas Polisi wanita (Polwan).
Baca Juga: DPR Sayangkan Gubernur Lemhanas Lempar Isu Polri Di Bawah Kemendagri
Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga disediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.
"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita, sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," kata Sigit.
Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.
Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.
Dalam paparannya, Sigit menekankan, Polri melakukan penegakan hukum berorientasi kepada korban, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban khususnya perempuan dan anak.
Kemudian, penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian kepada korban sebagai pemberatan kepada tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
19 Ribu ATM dan CRM BRI Dukung Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu