SuaraLampung.id - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung dan jajaran telah menangani 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tindak pidana paling dominan ialah narkotika, pencurian dan penganiayaan.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara.
Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan.
Namun Burhanuddin tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.
Sejumlah kasus pidana umum yang mencolok pada tahun 2021 di antaranya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap "red notice" Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.
Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, di mana terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, sepanjang 2021, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.
Burhanuddin juga mengungkapkan capaian kinerja strategis Kejaksaan pada tahun 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.
Memasuki tahun 2022, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Di mana rencana kerja ini sesuai seuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, 24 Pegawai Kejaksaan Dipecat Selama 2021
"Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022," kata Burhanuddin.
Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya, melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kemudian, meningkatkan dukungan terhadap program penanganan COVID-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu