SuaraLampung.id - Pusa Polisi Militer (Puspom) menghentikan penyidikan kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus ini sendiri melibatkan lima tersangka dimana salah satunya adalah seorang perwira tinggi.
Terbongkarnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hal itu ke publik.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (28/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Terkait dengan kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Baca Juga: Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK