Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:53 WIB
Pemkot Bandar Lampung segel salah satu kafe di Bandar Lampung, Jumat (24/12/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tiga kafe di Kota Bandar Lampung kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Mereka tetap buka hingga tengah malam dan para pengunjung tidak menerapkan prokes. 

Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel tiga kafe tersebut pada Jumat (24/12/2021) malam.

Tiga kafe yang disegel yakni Famous Studio Coffee dan Dijou Coffeebar di Jalan Hos Cokroaminoto, serta Cafe Par's Life di Jalan Endro Suratmin Sukarame.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, tiga kafe tersebut melanggar Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Jemaat Ibadah Natal di Gereja Katedral Kristus Raja Tanjungkarang Dibatasi

Ketiga cafe ini buka hingga tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, sedangkan dalam aturan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Ini peringatan bagi kafe-kafe lainnya, karena sebelumnya sudah berdiskusi dan bertemu, bahkan membuat surat pernyataan dari semua kafe. Jadi tolong ditaati dan diminta kerjasamanya, karena ini juga untuk kepentingan bersama," kata Eva Dwiana.

Selain itu, dalam sidak malam Misa Natal, Eva Dwiana juga mengingatkan kepada pemilik hotel atau losmen di Bandar Lampung, untuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pemkot Bandar Lampung tidak segan untuk menyegelnya.

Sementara itu, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf. Faisol Izuddin Karimi menjelaskan, kegiatan sidak ini sebagai bentuk dukungan dan upaya penegakan hukum, bagi tempat usaha yang melanggar sesuai dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Terekam CCTV, Mobil Panther Hilang Dicuri di Jalan Raden Intan Bandar Lampung

"Pesan saya kepada pengusaha dan masyarakat untuk mentaati aturan yang ada, sehingga keselamatan dan kesehatan masyarakat sangat penting," jelas Kolonel Inf. Faisol Izuddin.

Load More