Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:41 WIB
Dukun pengganda uang racun 3 orang di Garut, Jawa Barat. [ANTARA]

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. (ANTARA)

Load More