SuaraLampung.id - COVID-19 varian Omicron disebut penularannya lebih cepat dibanding varian Delta. Karena itu keberadaan varian Omicron harus diwaspadai.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr Masdalina Pane, SKM, M.Epid mengatakan satu kasus COVID-19 akibat infeksi varian Omicron dapat menularkan antara 10 hingga 40 orang.
"Omicron ini mampu menularkan pada 10-40, itu dinyatakan sebagai lima kali dari varian awal," katanya dalam diskusi virtual bertajuk "Membendung Transmisi Omicron" di Jakarta, Jumat (24/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa satu kasus infeksi varian awal virus SARS-CoV-2 mampu menularkan 2-4 orang, sementara varian Alpha mampu menularkan 4-6 orang, dan varian Delta mampu menularkan pada 6-8 orang.
Masdalina mengatakan pada satu hingga dua bulan pertama, infeksi varian Omicron memang memang masih muncul pada kelompok produktif.
Namun, kata dia, yang dikhawatirkan adalah ketika kasus akibat infeksi Omicron meningkat dengan cepat, dan varian itu menginfeksi sampai ke wilayah domestik masuk ke rumah tangga-rumah tangga di mana di dalamnya ada orang tua, mereka yang memiliki komorbid dan anak di bawah lima tahun yang belum divaksinasi COVID-19.
"Tentunya hal itu yang tidak diinginkan jika varian Omicron sampai menginfeksi ke rumah tangga dan mengancam para lanjut usia, para penderita komorbid dan balita," katanya.
Ia menambahkan semua pihak harus bekerja sama dalam mencegah varian Omicron masuk ke rumah tangga agar tidak terjadi lagi seperti trauma infeksi varian Delta yang menyebabkan kasus melonjak pada pertengahan 2021.
Oleh karenanya, pengawasan di pintu masuk wilayah negara terus diperkuat, protokol kesehatan harus senantiasa dilakukan secara disiplin, cakupan vaksinasi COVID-19 semakin ditingkatkan, serta 3T (pengujian, pelacakan kontak dan pengobatan) juga diperkuat, demikian Masdalina Pane. (ANTARA)
Baca Juga: 8 Film Indonesia dengan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Tahun 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar