SuaraLampung.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti baru terkait suap atau pungutan liar (pungli) dalam kasus Rachel Vennya yang tidak karantina. Bukti baru itu diserahkan Boyamin ke Bareskrim Polri, Selasa (21/12/2021).
MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.
"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan tambahan bukti yang dia serahkan merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya.
Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania.
"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidangannya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum Satgas tersebut.
Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina, seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.
"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartura negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.
Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri
Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.
Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratek) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.
Dengan bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.
Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui kemana saja aliran uangnya.
"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong