Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Desember 2021 | 18:10 WIB
Ilustrasi Selebgram Rachel Vennya. MAKI serahkan bukti baru dugaan suap Rachel Vennya tidak dikarantina. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti baru terkait suap atau pungutan liar (pungli) dalam kasus Rachel Vennya yang tidak karantina. Bukti baru itu diserahkan Boyamin ke Bareskrim Polri, Selasa (21/12/2021).

MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.

"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan tambahan bukti yang dia serahkan merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya.

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri

Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania.

"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidangannya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum Satgas tersebut.

Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina, seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.

"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartura negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.

Baca Juga: Beda Nasib Rachel Vennya dan Dua Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina

Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.

Load More