SuaraLampung.id - Oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap karena terlibat sindikat perdagangan emas ilegal. Oknum polisi yang ditangkap adalah Bripka M.
Bripka M bersama lima orang lainnya ditangkap aparat Polda Jambi. Dari penangkapan sindikat perdagangan emas ilegal ini, polisi menyita uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.
Awalnya polisi menangkap dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta," kata Sigit kepada media, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.
Baca Juga: Pencuri Lumpur Emas di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi
Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.
Ia mengatakan uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026