SuaraLampung.id - Seorang guru di SD Negeri 2 Talang Lebar, Pugung, Tanggamus, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya guru inisial RP (53) itu sudah lama tidak mengajar.
Namun guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) golongan IIB ini sering terlihat di acara-acara bantuan sosial di tingkat provinsi. Warga mengeluhkan kinerja oknum guru di Tanggamus tersebut.
Yang membuat heran warga, oknum guru ini tidak pernah diberikan sanksi padahal sudah lebih dari 100 hari tidak pernah hadir di sekolah. Diduga oknum guru ini memiliki beking anggota dewan.
"Jarang tugas, padahal sudah guru sertifikasi. Hari-harinya sibuk ngurusi bantuan sosial. Pernah dipindah biar rajin, tambah malah tambah jadi, Bupati dan wakil tidak dianggap. Merasa nempel sama Dewan. Absenya rutin ada yang mbantu di sekolah, dilindungi kepala sekolahnya. Orang ini sok kebal hukum," kata seorang warga yang minta jati dirinya tak disebutkan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021) melalui pesan Whatsapp.
Sumber tersebut menambahkan, satu tahun lebih dari 100 hari tidak sekolah. Namun setiap ada kegiatan sosial di tingkat provinsi pasti hadir.
"Apakah boleh seorang ASN mengajar saenaknya sendiri? Bagaimana kerugian negara," kata sumber tersebut.
Dia mengaku heran, banyak yang tak sadar kalaiu RP ini ASN, karena terang-terangan hadir pada acara-acara bernuasan bantuan sosial.
"Herannya semua ngak sadar. Camat, Dewan, dan polisi kalau dia itu ASN. Tidak bekerja malah ngurus bantuan sosial. Ada apa dengan bantuan sosial?" tanya dia.
Berdasarkan SK Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kabupaten yang diteken Sekda Kabupaten Tanggamus Gunawan Tarwin Wiyatna, pada 2 Agustus 2021, disebutkan RP merupakan guru pratama dengan pangkat pengatur muda tingkat I (II/b) dengan unit kerja SDN 2 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.
Baca Juga: Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
Terkait keluhan warga ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi, mengatakan telah menerima laporan perihal aktivitas guru tersebut.
"Kemarin juga saya diinfokan (persoalan ini)," kata Yadi Mulyadi menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait, termasuk kepala sekolah tempat RP mengajar. Menurut Yadi, masyarakat tak perlu ragu dengan pengawasan dan sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang