SuaraLampung.id - Seorang guru di SD Negeri 2 Talang Lebar, Pugung, Tanggamus, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya guru inisial RP (53) itu sudah lama tidak mengajar.
Namun guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) golongan IIB ini sering terlihat di acara-acara bantuan sosial di tingkat provinsi. Warga mengeluhkan kinerja oknum guru di Tanggamus tersebut.
Yang membuat heran warga, oknum guru ini tidak pernah diberikan sanksi padahal sudah lebih dari 100 hari tidak pernah hadir di sekolah. Diduga oknum guru ini memiliki beking anggota dewan.
"Jarang tugas, padahal sudah guru sertifikasi. Hari-harinya sibuk ngurusi bantuan sosial. Pernah dipindah biar rajin, tambah malah tambah jadi, Bupati dan wakil tidak dianggap. Merasa nempel sama Dewan. Absenya rutin ada yang mbantu di sekolah, dilindungi kepala sekolahnya. Orang ini sok kebal hukum," kata seorang warga yang minta jati dirinya tak disebutkan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021) melalui pesan Whatsapp.
Sumber tersebut menambahkan, satu tahun lebih dari 100 hari tidak sekolah. Namun setiap ada kegiatan sosial di tingkat provinsi pasti hadir.
"Apakah boleh seorang ASN mengajar saenaknya sendiri? Bagaimana kerugian negara," kata sumber tersebut.
Dia mengaku heran, banyak yang tak sadar kalaiu RP ini ASN, karena terang-terangan hadir pada acara-acara bernuasan bantuan sosial.
"Herannya semua ngak sadar. Camat, Dewan, dan polisi kalau dia itu ASN. Tidak bekerja malah ngurus bantuan sosial. Ada apa dengan bantuan sosial?" tanya dia.
Berdasarkan SK Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kabupaten yang diteken Sekda Kabupaten Tanggamus Gunawan Tarwin Wiyatna, pada 2 Agustus 2021, disebutkan RP merupakan guru pratama dengan pangkat pengatur muda tingkat I (II/b) dengan unit kerja SDN 2 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.
Baca Juga: Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
Terkait keluhan warga ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi, mengatakan telah menerima laporan perihal aktivitas guru tersebut.
"Kemarin juga saya diinfokan (persoalan ini)," kata Yadi Mulyadi menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait, termasuk kepala sekolah tempat RP mengajar. Menurut Yadi, masyarakat tak perlu ragu dengan pengawasan dan sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak
-
Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mereda: Polisi Tetap Perketat Patroli Laut
-
Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades
-
Lengah Karena Terima Telepon, Pria di Bandar Lampung Tewas Disambar Kereta Api