SuaraLampung.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). Semua anggota DPR RI setuju RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Baca Juga: Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebutkan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan, yakni: pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.
Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 undang-undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, lanjut Adies, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Poin ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Baca Juga: Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna
"Keempat, pelindungan jaksa dan keluarganya, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa," katanya.
Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikutnya, keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.
Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Kedelapan, penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global
-
Bersinar di Pasar Dunia, UMKM Perhiasan Mojokerto Didukung Penuh oleh BRI
-
3 Link DANA Kaget Siang Ini Bernilai Ratusan Ribu, Cek Amplopnya!
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan