SuaraLampung.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). Semua anggota DPR RI setuju RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebutkan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan, yakni: pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.
Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 undang-undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, lanjut Adies, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Poin ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Baca Juga: Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
"Keempat, pelindungan jaksa dan keluarganya, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa," katanya.
Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikutnya, keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.
Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Kedelapan, penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar