SuaraLampung.id - Aplikasi PeduliLindungi kini wajib digunakan bagi perkantoran, mal, maupun simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi dapat mencegah pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di simpul transportasi, sehingga membantu memperketat pengawasan setiap pelaku perjalanan domestik.
"PeduliLindungi ini memang mempermudah kami dalam melakukan pengawasan bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang melalui bandara ataupun pelabuhan," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, adanya aplikasi tersebut telah membantu mencegah adanya pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 sebab semua fasyankes yang terdaftar langsung terekam dalam data secara digital.
Baca Juga: Belum Semua Warga Pulau Terluar di Lampung Mendapat Vaksinasi COVID-19
Karena itu, saat menjelang akhir tahun, petugas bisa terbantu karena proses penapisan lebih cepat karena semua bisa diketahui secara digital.
Menurutnya, bagi setiap pelaku perjalanan domestik kini diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut saat hendak melakukan perjalanan.
"Bandara sudah menerapkan aplikasi ini, Tanggal 1 Desember kemarin Pelabuhan Bakauheni juga sudah mulai menerapkannya, jadi semua pelaku perjalanan wajib menggunakan ini untuk memvalidasi kartu vaksin dan surat bebas COVID-19," ucapnya.
Dia melanjutkan, penerapan PeduliLindungi di Pelabuhan Bakauheni nantinya akan dilakukan secara bertahap, guna mengantisipasi adanya penularan, terutama menjelang libur akhir tahun.
"Kami bisa mendeteksi kasus sebelum menyebar dengan baik serta mengurangi risiko bila semua pihak konsisten menerapkan aturan, seperti taat menerapkan protokol kesehatan, vaksinasi, pelaku perjalanan melakukan tes bebas COVID-19, menerapkan PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 4 Desember: Positif 48, Sembuh 61, Meninggal 1
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Ekonomi Lampung Tumbuh Positif 4,81%, Didorong Konsumsi Rumah Tangga
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat