SuaraLampung.id - Dua petinggi ormas Khilafatul Muslimin ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Penahanan keduanya dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin yang ditahan ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79) dan Chairudin alias Abu Bakar (70), Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin ini ditahan mulai Kamis (2/12/2021) setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, keduanya juga melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan
"Setelah kami lakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021. Kemudian mulai kemarin, keduanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, keduanya ditahan juga untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2021, keduanya diduga telah melakukan penghasutan kepada anggotanya, untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung. Saat itu ada kurang lebih 150 orang, yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung ke Lampung Selatan," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Keduanya sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung, maupun Provinsi Lampung.
Baca Juga: Viral Siswi SMA Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Ternyata Penyebabnya Ini
Kala itu sesuai instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
Sebelumnya pada 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir, dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa.
Kemudian pada 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka dan tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat denganPasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan