SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan tetangga sendiri FA (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Selasa (30/11/2021) malam.
Polisi menangkap FA di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Dari tangan tersangka pembacokan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan FA saat mendatangi rumah korban Sahrudin (45) dan pakaian tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka membacok korban pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban.
Kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban. Sang anak mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.
Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang.
Baca Juga: Lagi Asyik Transaksi Sabu di Kuburan, Kurir dan Bandar Ditangkap Polisi
Setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.
"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri," terang Iptu Ramon dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok