SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan tetangga sendiri FA (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Selasa (30/11/2021) malam.
Polisi menangkap FA di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Dari tangan tersangka pembacokan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan FA saat mendatangi rumah korban Sahrudin (45) dan pakaian tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka membacok korban pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban.
Baca Juga: Lagi Asyik Transaksi Sabu di Kuburan, Kurir dan Bandar Ditangkap Polisi
Kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban. Sang anak mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.
Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang.
Baca Juga: Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ
Setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.
"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri," terang Iptu Ramon dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Raja Tega! Korbannya Dikalungi Celurit hingga Bacok 4 Sekuriti, Begini Jejak Sadis Komplotan Maling Motor di PIK Jakut
-
Sadis! Anak Perempuan Ngamuk Ditegur Males Bersih-bersih, Ibunya Dibacoki Pakai Parang
-
Ngeri! Cuma Berjarak 200 Meter dari Rumah, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok usai Pulang Sekolah
-
Ratusan Mahasiswa Ngamuk Hingga Bakar Motor Buntut Rekannya Dibacok OTK saat Beli Makan
-
Dua Suporter Jadi Korban Pembacokan Usai Pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi