SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan tetangga sendiri FA (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Selasa (30/11/2021) malam.
Polisi menangkap FA di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Dari tangan tersangka pembacokan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan FA saat mendatangi rumah korban Sahrudin (45) dan pakaian tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka membacok korban pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban.
Kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban. Sang anak mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.
Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang.
Baca Juga: Lagi Asyik Transaksi Sabu di Kuburan, Kurir dan Bandar Ditangkap Polisi
Setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.
"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri," terang Iptu Ramon dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar