Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:41 WIB
Ilustrasi macet. Pemerintah waspadai pergerakan kendaraan pribadi di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. [Dok : Istimewa]

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," pungkasnya. (ANTARA)

Load More