SuaraLampung.id - Wacana hukuman mati bagi koruptor mendapat dukungan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri setuju koruptor dihukum mati asal sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 31/1999, ada 30 jenis bentuk dan jenis tindak pidana korupsi. Namun kata Firli, hanya satu jenis tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mati.
Ia mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, mandat dan perintah dari Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1). Kata dia, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2)," ucap dia.
Firli mengatakan seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.
"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi ini.
Ia menjelaskan persoalan undang-undang secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).
Baca Juga: Pemeriksaan sedang Berjalan, Panitia Formula E Ingin Gandeng KPK Cegah Korupsi
Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan Pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.
"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat