SuaraLampung.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung menganggap upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 masih tidak layak.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18. UMP Lampung Tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya 0,35 persen dibanding UMP tahun 2021.
UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,57. Artinya kenaikan UMP Lampung di tahun 2022 hanya Rp 8.484.
Menganggap UMP Lampung 2022 tidak layak, KSBSI Lampung menemui Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Menanggapi itu, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Hal senada disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp8.484.
"Jadi tadi sudah kita dengarkan apa yang disampaikan oleh serikat buruh, karena kita sudah mengacu kepada aturan-aturan. Karena namanya pemerintah daerah itu adalah pelaksana regulasi. Namun, akan tetap kita sampaikan semua aspirasinya," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung mengakui tak puas akan kenaikan tersebut, hanya sebesar Rp8.484 untuk UMP 2022 sebesar Rp2.440.486 dari UMP 2021 Rp2.432.001.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan walaupun kenaikan UMP 2022 berdasarkan rumus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kebakaran, Satu Rumah di Kalianda Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Namun hendaknya ada beberapa pengecualian ataupun kebijakan, yang harus dilihat oleh pemerintah provinsi dalam hal penetapan tersebut.
"Masih kurang layak, kenapa saya bilang masih kurang layak. Kalo melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas kemampuan perusahaan saat ini ada peningkatan harusnya bisa menjadi pertimbangan," ungkap Deni kepada saibumi.com, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan apabila para buruh ini juga menginginkan upah yang sewajarnya.
"Harusnya bagaimana mempertimbangkan kenaikan upah itu betul-betul, walaupun belum layak minimal mendekati 5 persen atau mungkin 8 persen. Karena dalam arti kata, kita ini udah 2 tahun tidak ada kenaikan UMP," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar