SuaraLampung.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung menganggap upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 masih tidak layak.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18. UMP Lampung Tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya 0,35 persen dibanding UMP tahun 2021.
UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,57. Artinya kenaikan UMP Lampung di tahun 2022 hanya Rp 8.484.
Menganggap UMP Lampung 2022 tidak layak, KSBSI Lampung menemui Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Baca Juga: Kebakaran, Satu Rumah di Kalianda Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Menanggapi itu, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Hal senada disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp8.484.
"Jadi tadi sudah kita dengarkan apa yang disampaikan oleh serikat buruh, karena kita sudah mengacu kepada aturan-aturan. Karena namanya pemerintah daerah itu adalah pelaksana regulasi. Namun, akan tetap kita sampaikan semua aspirasinya," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung mengakui tak puas akan kenaikan tersebut, hanya sebesar Rp8.484 untuk UMP 2022 sebesar Rp2.440.486 dari UMP 2021 Rp2.432.001.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan walaupun kenaikan UMP 2022 berdasarkan rumus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Warga Sendang Agung Lampung Tengah Resah, Ternak Sapi Dicuri Disisakan Kepala dan Tulang
Namun hendaknya ada beberapa pengecualian ataupun kebijakan, yang harus dilihat oleh pemerintah provinsi dalam hal penetapan tersebut.
"Masih kurang layak, kenapa saya bilang masih kurang layak. Kalo melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas kemampuan perusahaan saat ini ada peningkatan harusnya bisa menjadi pertimbangan," ungkap Deni kepada saibumi.com, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan apabila para buruh ini juga menginginkan upah yang sewajarnya.
"Harusnya bagaimana mempertimbangkan kenaikan upah itu betul-betul, walaupun belum layak minimal mendekati 5 persen atau mungkin 8 persen. Karena dalam arti kata, kita ini udah 2 tahun tidak ada kenaikan UMP," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama