SuaraLampung.id - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat bantuan sosial (bansos) tunai.
Para ASN Pemkot Bandar Lampung yang menerima bansos tunai ini dikabarkan sedang diperika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini karena ASN dilarang mendapat bansos tunai.
Sekretaris Dinas Sosial Bandar Lampung Santoso Adhy membenarkan mengenai adanya pemeriksaan ASN Pemkot Bandar Lampung yang mendapat bansos tunai.
Namun Adhy mengaku belum mengetahui data siapa saja ASN Pemkot Bandar Lampung yang mendapat bansos tunai.
Baca Juga: Ingat, ASN dan Non ASND Pemkot Palembang Dilarang Mudik Akhir Tahun
Adhy mengatakan, ASN Pemkot Bandar Lampung yang menerima bansos tunai didata langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Nama-nama penerima BST langsung dari Kementerian, sehingga kami pun belum tahu ASN mana saja yang menerima BST tersebut," kata Adhy, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
"Ya, ASN tidak boleh dapat BST. Biasanya nanti data DTKS langsung dihapuskan dari penerima bantuan, dari kejadian ini ke depan kami akan turun lapangan mendata kembali siapa-siapa saja PNS akan langsung dicoret dan dihapuskan daru data penerima bantuan," ujarnya.
Menurutnya, kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima bantuan sosial tunai tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan data dari BPS tahun 2011 yang diperbaiki tahun 2015.
"Sehingga, data yang diambil untuk penyaluran BST dari data yang diambil BPS tahun 2015 lalu. Nah, mungkin pada waktu itu (ASN, red), dia belum bekerja kemudian keluar namanya dapat BST, setelah itu barulah yang bersangkutan diterima pegawai," kata dia.
Baca Juga: Daftar Lewat Situs Resmi, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos Terbaru
Ia mengatakan bahwa Dinsos baru bisa mengusulkan data untuk masuk DTKS pada tahun 2017 namun itu pun yang menentukan warga menerima bantuan tetap di kementerian.
"Jadi kita pun hanya bisa mengusulkan yang menentukan itu di pusat. Sehingga tidak semua yang kita usulkan itu dapat menerima bantuan atau masuk DTKS," kata dia.
Dia menjelaskan pendataan warga untuk menerima manfaat bantuan sosial ataupun masuk ke dalam DTKS dilakukan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang diberi kewenangan langsung oleh Kemensos.
"Jadi TKSK ini lah yang mendata masyarakat, kemudian mengajukan ke Dinsos untuk di input atau diajukan menjadi DTKS dan yang verifikasi Kemensos. Syarat-syarat pendataan itu meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Kapan Bansos BNPT dan PKH Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi