Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 November 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi ASN. Sejumlah ASN Pemkot Bandar Lampung terima bansos tunai diperiksa BPK RI. [Antara]

SuaraLampung.id - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat bantuan sosial (bansos)  tunai.

Para ASN Pemkot Bandar Lampung yang menerima bansos tunai ini dikabarkan sedang diperika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini karena ASN dilarang mendapat bansos tunai. 

Sekretaris Dinas Sosial Bandar Lampung Santoso Adhy membenarkan mengenai adanya pemeriksaan ASN Pemkot Bandar Lampung yang mendapat bansos tunai. 

Namun Adhy mengaku belum mengetahui data siapa saja ASN Pemkot Bandar Lampung yang mendapat bansos tunai.  

Baca Juga: Ingat, ASN dan Non ASND Pemkot Palembang Dilarang Mudik Akhir Tahun

Adhy mengatakan, ASN Pemkot Bandar Lampung yang menerima bansos tunai didata langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Nama-nama penerima BST langsung dari Kementerian, sehingga kami pun belum tahu ASN mana saja yang menerima BST tersebut," kata Adhy, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.

"Ya, ASN tidak boleh dapat BST. Biasanya nanti data DTKS langsung dihapuskan dari penerima bantuan, dari kejadian ini ke depan kami akan turun lapangan mendata kembali siapa-siapa saja PNS akan langsung dicoret dan dihapuskan daru data penerima bantuan," ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima bantuan sosial tunai tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan data dari BPS tahun 2011 yang diperbaiki tahun 2015.

"Sehingga, data yang diambil untuk penyaluran BST dari data yang diambil BPS tahun 2015 lalu. Nah, mungkin pada waktu itu (ASN, red), dia belum bekerja kemudian keluar namanya dapat BST, setelah itu barulah yang bersangkutan diterima pegawai," kata dia.

Baca Juga: Daftar Lewat Situs Resmi, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos Terbaru

Ia mengatakan bahwa Dinsos baru bisa mengusulkan data untuk masuk DTKS pada tahun 2017 namun itu pun yang menentukan warga menerima bantuan tetap di kementerian.

"Jadi kita pun hanya bisa mengusulkan yang menentukan itu di pusat. Sehingga tidak semua yang kita usulkan itu dapat menerima bantuan atau masuk DTKS," kata dia.

Dia menjelaskan pendataan warga untuk menerima manfaat bantuan sosial ataupun masuk ke dalam DTKS dilakukan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang diberi kewenangan langsung oleh Kemensos.

"Jadi TKSK ini lah yang mendata masyarakat, kemudian mengajukan ke Dinsos untuk di input atau diajukan menjadi DTKS dan yang verifikasi Kemensos. Syarat-syarat pendataan itu meliputi  fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik," kata dia. (ANTARA)

Load More