SuaraLampung.id - Seorang siswi asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, inisial I dicabuli pacarnya sendiri KN (18).
Malangnya, siswi asal Tulang Bawang ini tidak hanya dicabuli pacarnya. Ia juga diperas.
Pacarnya mengancam akan menyebar foto vulgar siswi asal Tulang Bawang ini jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.
Siswi ini pun nekat mencuri uang orang tuanya sebesar Rp 5 juta untuk memenuhi keinginan pacarnya.
Korban yang awalnya takut bicara ke orang tua, akhirnya berani terus terang setelah didesak orang tuanya yang merasa kehilangan uang Rp 5 juta.
Orang tua melaporkan kasus ini ke Polsek Menggala, Tulang Bawang. Polisi kemudian menangkap KN.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, sejoli ini berkenalan di media sosial Facebook. Sering berkomunikasi, keduanya akhirnya berpacaran dan bertukaran nomor telepon.
"Suatu ketika, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu," kata AKP Sunaryo dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban melawan, tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban yang telah dikirim, apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.
Baca Juga: Motor Tabrak Truk yang Parkir di Tulang Bawang, Satu Orang Tewas
"Setelah berbuat cabul, pelaku ini juga meminta uang ke korban senilai Rp5 juta. Apabila korban tidak bisa memberikan uang tersebut, maka pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban," ujar AKP Sunaryo.
Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban ke rumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang milik orang tuanya, yang disimpan di dalam lemari, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
"Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban, kalau sampai korban bercerita kepada orang lain. Namun karena ibu korban curiga uangnya hilang, maka korban kemudian menceritakan semua kejadiannya," jelas Sunaryo.
Atas hal itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Menggala untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di warung Desa Makarti Mulya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa Ponsel pelaku dan pakaian yang dikenakan korban, saat terjadinya pencabulan. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
-
Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup
-
Dobrak Mitos Ketinggian! Lampung Sukses Tanam Arabika di 800 MDPL: Berbuah Kilat Cuma 1,8 Tahun
-
3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu
-
Niat Cari Madu, Petani Pesawaran Temukan Kerangka Manusia di Tebing 1.150 MDPL