Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 November 2021 | 16:19 WIB
Logo NU. Muktamar ke-34 NU di Lampung terancam diundur seiring rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di akhir tahun. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Muktamar ke-34 Nadlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar di Lampung pada akhir Desember 2021 kemungkinan diundur. 

Kemungkinan mundurnya jadwal Muktamar NU di Lampung ini dikarenakan adanya rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun. 

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, Muktamar NU di Lampung akan mengikuti protokol dan persetujuan dari Satgas. 

"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," kata Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Muktamar NU ke-34 Lampung Masih 'On Scedule' Meskipun PPKM Selama Nataru Level 3

Menurutnya, PBNU tentu akan taat pada kebijakan pemerintah. PBNU tak mau memberikan contoh tak baik soal penanganan protokol kesehatan (prokes).

Helmy melanjutkan, sebenarnya sudah ada usulan terkait jadwal terbaru Muktamar yakni pada 31 Januari 2022. Tanggal tersebut bertepatan dengan harlah NU.

Kendati begitu, Helmy mengatakan, tanggal pasti waktu penyelenggaraan Muktamar belum ditentukan. Keputusan nanti ada di tangan PBNU.

"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," tandasnya

Panitia Muktamar NU Sebut Belum Ada Keputusan

Baca Juga: Teleskop Robotik Beroperasi di ITERA, Jadi Pusat Pengamatan Hilal Internasional

Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa belum ada keputusan apapun soal penyelenggaraan Muktamar NU, apakah akan dipercepat atau diundur seiring dengan adanya kebijakan PPKM selama masa Natal dan Tahun Baru.

"Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," kata Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU M Imam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan itu dibuat untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Sementara penyelenggaraan Muktamar NU awalnya dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar.

Imam menjelaskan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September lalu, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," demikian M Imam Aziz. (ANTARA)

Load More