Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 November 2021 | 12:59 WIB
Tubagus Joddy tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel. Tubagus Joddy menyesal telah menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. [Beritatjatim.com]

SuaraLampung.id - Tubagus Joddy, sopir maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, masih tak percaya dirinya selamat dari peristiwa tragis itu. 

Saat mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Tubagus Joddy bertindak sebagai sopir. 

Saat itu mobil berisi lima orang. Joddy sebagai sopir, lalu ada Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel, Gala Sky, anak Vanessa, dan pengasuhnya. 

Mobil yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan hingga terpental. Akibat kecelakaan itu Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat.  

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Pertanyakan Kenapa Dirinya Selamat dari Kecelakaan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, mempertanyakan kenapa dirinya selamat dari kecelakaan. Hal itu dia sampaikan saat bertemu ayahnya, Tubagus Endang di rumah sakit.

"Bilang sama papanya 'Kenapa Joddy nggak kenapa-kenapa, kenapa Kak Vanessa meninggal, kenapa Mas Bibi meninggal, sedangkan Joddy nggak kenapa-kenapa'," kata Endang dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Selasa (16/11/2021).

Mobil Vanessa Angel.

Menurut Endang, putranya sempat tak percaya Vanessa dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan.

"Penyesalan terus masih tidak percaya," ujar dia.

Tapi belakangan, Tubagus Joddy sudah mulai bisa mencerna apa yang terjadi. Sehingga, dia bisa diperiksa polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Keluarga

"Hari Sabtu saya kedatangan teman dari Pasuruan sedikit dikasih siraman rohani, dia mulai bisa menerima, makanya pemeriksaan di hari minggu cepet selesai," katanya.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Sementara tiga orang, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat dalam peristiwa itu.

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Load More