SuaraLampung.id - Hukuman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
MA mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.
Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.
Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dengan dikabulkannya PK ini, maka hukuman Agung menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, dan uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Sementara hukuman tambahan masih tetap yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.
Hukuman ini sesuai putusan MA di Pasal 226 Juncto Pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021. Menanggapi hal tersebut, Kusa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima pada Senin (15/11/2021) pagi.
"Putusan MA mengurangi hukuman pokok dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 miliar menjadi Rp63 miliar, subsider dari dua tahun jadi 1,5 tahun," kata Sopian Sitepu, Senin (15/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
Atas putusan ini, pihak kuasa hukum bersama keluarga merasa sangat bersyukur. Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya dan dapat memperbaiki diri sebagai masyarakat.
"Tentunya harapan kami, semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi. Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi, tapi dengan putusan ini, keluarga juga mengucapkan sujud syukur," ujar Sopian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026