SuaraLampung.id - Hukuman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
MA mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.
Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.
Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dengan dikabulkannya PK ini, maka hukuman Agung menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, dan uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Sementara hukuman tambahan masih tetap yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.
Hukuman ini sesuai putusan MA di Pasal 226 Juncto Pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021. Menanggapi hal tersebut, Kusa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima pada Senin (15/11/2021) pagi.
"Putusan MA mengurangi hukuman pokok dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 miliar menjadi Rp63 miliar, subsider dari dua tahun jadi 1,5 tahun," kata Sopian Sitepu, Senin (15/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
Atas putusan ini, pihak kuasa hukum bersama keluarga merasa sangat bersyukur. Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya dan dapat memperbaiki diri sebagai masyarakat.
"Tentunya harapan kami, semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi. Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi, tapi dengan putusan ini, keluarga juga mengucapkan sujud syukur," ujar Sopian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang