SuaraLampung.id - Hukuman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
MA mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.
Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.
Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dengan dikabulkannya PK ini, maka hukuman Agung menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, dan uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Sementara hukuman tambahan masih tetap yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.
Hukuman ini sesuai putusan MA di Pasal 226 Juncto Pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021. Menanggapi hal tersebut, Kusa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima pada Senin (15/11/2021) pagi.
"Putusan MA mengurangi hukuman pokok dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 miliar menjadi Rp63 miliar, subsider dari dua tahun jadi 1,5 tahun," kata Sopian Sitepu, Senin (15/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan
Atas putusan ini, pihak kuasa hukum bersama keluarga merasa sangat bersyukur. Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya dan dapat memperbaiki diri sebagai masyarakat.
"Tentunya harapan kami, semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi. Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi, tapi dengan putusan ini, keluarga juga mengucapkan sujud syukur," ujar Sopian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan