SuaraLampung.id - Aliza Gunado, orang kepercayaan Azis Syamsuddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017, Senin (15/11/2021).
Aliza Gunado diperiksa KPK kurang lebih selama 7 jam sebagai saksi dalam kasus suap Azis Syamsuddin.
Setelah menjalani pemeriksaan, Aliza Gunado enggan bicara kepada wartawan yang meliput di KPK.
Wartawan sempat bertanya mengenai Aliza Gunado sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang juga diduga terlibat dalam kasus suap Lampung Tengah.
Baca Juga: Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah
Namun Aliza Gunado enggan berkomentar dikutip dari Suara.com.
Bahkan saat ditanya apakah ia turut memberikan uang suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Aliza tetap bungkam.
Aliza pun tampak mengeluarkan rokok dari saku dan membakar rokoknya sampai berjalan ke arah jalan raya.
Aliza diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis ditetapkan tersangka karena menyuap Robin untuk menghentikan perkara di KPK.
Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sayembara Maruarar Sirait Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 M Dicap Hina KPK, PDIP: Kenapa Ara Sesongong Itu?
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
-
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung
-
Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul