SuaraLampung.id - Aliza Gunado, orang kepercayaan Azis Syamsuddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017, Senin (15/11/2021).
Aliza Gunado diperiksa KPK kurang lebih selama 7 jam sebagai saksi dalam kasus suap Azis Syamsuddin.
Setelah menjalani pemeriksaan, Aliza Gunado enggan bicara kepada wartawan yang meliput di KPK.
Wartawan sempat bertanya mengenai Aliza Gunado sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang juga diduga terlibat dalam kasus suap Lampung Tengah.
Baca Juga: Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah
Namun Aliza Gunado enggan berkomentar dikutip dari Suara.com.
Bahkan saat ditanya apakah ia turut memberikan uang suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Aliza tetap bungkam.
Aliza pun tampak mengeluarkan rokok dari saku dan membakar rokoknya sampai berjalan ke arah jalan raya.
Aliza diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis ditetapkan tersangka karena menyuap Robin untuk menghentikan perkara di KPK.
Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!