SuaraLampung.id - Umat Islam terbelah dalam menyikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Beberapa kalangan Islam beda pandangan dalam menafsiri Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makariem mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ada satu pasal di Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menjadi sorotan umat Islam yaitu pasal 5.
Pada pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, ada frasa "tanpa persetujuan korban". Frasa inilah yang ditafsirkan berbeda oleh kalangan umat Islam.
Muhammadiyah misalnya menafsiri frasa"tanpa persetujuan korban' sebagai pembolehan aktivitas seksual apabila ada persetujuan korban.
Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, pihaknya mengkritik karena aturan tersebut memiliki masalah formil dan materil.
Salah satunya adalah mengenai perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent).'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan meminta Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," bunyi rekomendasi ijtima ulama MUI.
Menteri Agama Dukung Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag dikutip dari ANTARA.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan tak ada alasan lembaganya untuk tak mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK