Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 17:09 WIB
Ilustrasi Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). Status hukum Rachel Vennya ditentukan Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet akan memasuki babak baru. 

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan menentukan status hukum Rachel Vennya pada kasus kabur dari karantina di hari Jumat (5/11/2021) mendatang. 

Apakah Rachel Vennya akan berstatus tersangka atau tidak ditentukan pada gelar perkara Jumat mendatang.  

"Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Status Rachel Vennya Diumumkan Jumat, Bakal Jadi Tersangka?

Sejauh ini polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli.

"Sementara masih kami melakukan pemeriksaan. Kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.

Penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi. Dalam penyidikan kasus tersebut polisi juga turut memeriksa manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer

Baca Juga: Jumat, Polisi Umumkan Penetapan Status Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. (ANTARA)

Load More