Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:27 WIB
Warga Lampung Timur ditangkap atas ujaran kebencian terhadap Lampung. [Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Timur]

Disisi lain, pelaku permohonan maafnya karena telah mencela dan mencaci maki salah satu suku yang ia unggah di Facebook.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang ITE dengan hukuman enam tahun penjara.

Load More