SuaraLampung.id - Banyak masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagi tips agar tidak menjadi korban pinjol.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengimbau sebaiknya masyarakat meminjam uang dari pinjol legal.
Caranya adalah dengan menggunakan sumber resmi aplikasi pinjol di AppStore (iOS) dan Google Play Store (Android).
"Untuk memunculkan sebuah aplikasi itu kita perlu media, media untuk mengunduh. Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store," kata Dedy di Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi
"Saat ini, di keduanya sudah kami minimalisir dengan perketat regulasinya, sehingga, yang ilegal tidak bisa masuk ke situ. Tapi, kalau masih menemukan ada (pinjol) ilegal, segera laporkan ke kami, kami akan segera koordinasi ke Apple dan Google," papar Dedy.
Lebih lanjut, karena ketatnya regulasi di platform resmi tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini beralih ke situs web atau situs pembagian berkas (file sharing site) untuk melancarkan aksinya, dan mengajak calon pengguna mengunduh aplikasi ilegal tersebut melalui kedua platform itu.
"Karena yang resmi yaitu AppStore dan Play Store ini susah ditembus oleh pengembang aplikasi pinjol ilegal itu, mereka banyak beralih ke website atau file sharing site. Ini salah satu tanda-tanda jika itu pinjol ilegal, salah satu indikatornya adalah kita download-nya melalui file sharing forum atau website," jelas Dedy.
"Makanya itu mudah sekali di-upload ke situ, jadi nanti sang calon pengguna tidak diminta download di AppStore dan Play Store, tapi langsung diberi link untuk download di website. Itu bahaya sekali," ujarnya melanjutkan.
Kementerian Kominfo sendiri bersama dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Bank Indonesia, hingga Kementerian Investasi RI/BKPM untuk meminimalisir fenomena pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum
Khususnya, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
"Kita sudah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Investasi, agar pendaftaran PSE melalui OSS itu bisa dipastikan bahwa yang mendaftar adalah pinjol yang legal. (Pinjol ilegal) Seharusnya bisa diminimalisir," kata Dedy.
Sementara itu, baru-baru ini Kementerian Kominfo bersama dengan OJK, Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga telah memutus akses 4.873 konten layanan keuangan digital (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.
Adapun ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Kementerian Kominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
-
Wanti-wanti DPR ke Pemerintah: Jangan Jadi Macan Ompong, Berantas Pinjol dan Judol
-
DPR Usul Komdigi Gandeng Ormas-Pemuda buat Lawan Judi Online dan Pinjol Ilegal
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Pinjol Ilegal Masih Marak, Ribuan Aplikasi Diblokir
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Logistik Pilkada 2024 ke Daerah 3T Terancam Molor, Bawaslu Lampung Khawatir