SuaraLampung.id - Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi atas perbuatan asusila terhadap anak tersangka.
Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dijatuhi hukuman pemecatan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya.
Pernyataan Kapolda itu menyusul tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh anggotanya, eks kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.
Baca Juga: Diduga Tiduri Anak Tersangka, Polda Sulteng Gelar Sidang Etik Eks Kapolsek Parigi Besok
“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu.
Rudy menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.
Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.
Baca Juga: Selain Proses Pidana, Eks Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Segera Disidang Etik
“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10). Dari hasil sidang tersebut, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela