SuaraLampung.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 hingga 22 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur maulid.
Ia mengatakan larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian, sebab cuti harus ada izin dari atasan, kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," katanya, Selasa (19/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran COVID-19.
"ASN diharapkan jadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M," ujarnya lagi.
Tanggapan positif atas adanya kebijakan pelarangan cuti dan bepergian keluar daerah saat libur maulid, juga dikatakan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung Fajaria.
"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi COVID-19 juga," ujar Fajaria.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran COVID-19 selama libur maulid.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Ini Respons Polisi
"Kita saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya membatasi mobilitas meski sudah divaksin lengkap. Semua harus dijaga demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujarnya pula.
Kementerian PAN-RB juga memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar, serta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?