SuaraLampung.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 hingga 22 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur maulid.
Ia mengatakan larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian, sebab cuti harus ada izin dari atasan, kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," katanya, Selasa (19/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran COVID-19.
"ASN diharapkan jadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M," ujarnya lagi.
Tanggapan positif atas adanya kebijakan pelarangan cuti dan bepergian keluar daerah saat libur maulid, juga dikatakan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung Fajaria.
"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi COVID-19 juga," ujar Fajaria.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran COVID-19 selama libur maulid.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Ini Respons Polisi
"Kita saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya membatasi mobilitas meski sudah divaksin lengkap. Semua harus dijaga demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujarnya pula.
Kementerian PAN-RB juga memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar, serta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal