SuaraLampung.id - Di Lampung ada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi. Perusahaan pinjol di Lampung ini memiliki 4.000 nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan pinjol yang ada di Lampung ini sudah terdaftar di OJK Lampung.
Perusahaan pinjol yang ada di Lampung aia PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam.
"Jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut mencapai 4.000 warga Lampung," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, saat menerima kunjungan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/10/2021) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal
OJK juga sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK, dan beberapa kementerian.
"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal. Kemudian karena kasus pinjol marak, kini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi. Pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," kata Bambang.
Dia mengatakan, pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK sejak 2019 ada sekitar 38. Pada 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, dan pada 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar karena denda sangat tinggi.
Kemudian, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban digunakan pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data. Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Jika di luar itu berarti ilegal, sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Sebenarnya sudah moratorium perizinan sejak Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” kata Bambang.
Baca Juga: Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar
Dari hasil pendampingan, rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah regulatory sandbox, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan pinjol selama 6-12 bulan.
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Lampung Cetak Surplus Ratusan Juta Dolar AS! Ini Negara Tujuan Ekspor Terbesarnya
-
Inflasi Lampung Maret 2025: Bawang Merah dan Listrik Biang Keroknya
-
Kisruh di PT San Xiong Steel: Karyawan Terlantar, Gaji Lebaran Terancam Batal
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini