Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:54 WIB
Ilustrasi Pinjol. Ada satu perusahaan pinjol di Lampung yang memiliki 4 ribu nasabah. [Antara]

SuaraLampung.id - Di Lampung ada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi. Perusahaan pinjol di Lampung ini memiliki 4.000 nasabah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan pinjol yang ada di Lampung ini sudah terdaftar di OJK Lampung. 

Perusahaan pinjol yang ada di Lampung aia PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam.

"Jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut mencapai 4.000 warga Lampung," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, saat menerima kunjungan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/10/2021) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga: Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal

OJK juga sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK, dan beberapa kementerian. 

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal. Kemudian karena kasus pinjol marak,  kini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi. Pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," kata Bambang. 

Dia mengatakan, pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK sejak 2019 ada sekitar 38. Pada 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, dan pada 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar karena denda sangat tinggi. 

Kemudian, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban digunakan pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data. Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. 

"Jika di luar itu berarti ilegal, sampai  Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Sebenarnya sudah moratorium perizinan sejak Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” kata Bambang.  

Baca Juga: Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar

Dari hasil pendampingan, rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah regulatory sandbox, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan pinjol selama 6-12 bulan.

Selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangan dan manajemen risiko. Kemudian memperbaiki bisnisnya sampai benar benar bisa dilepaskan untuk diberikan izin. 

”Saat pertama kali pinjol mendaftar, OJK hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua Peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK. Apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya dicabut. Tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan, kita berikan izinnya,” kata dia. 

Dari 106 perusahaan pinjol, 98 memliki izin, yang status terdaftar tinggal delapan lagi yang masih dampingi belum tentu lolos dari perizinan. Di akhir pertemuan tersebut, Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. 

"Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi WA 081157157157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/," kata Pandra.

Load More