SuaraLampung.id - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur nyaris dihakimi massa di Kalirejo, Lampung Tengah.
Warga dan keluarga korban mendatangi rumah tersangka inisial P (23) di Kalirejo, Lampung Tengah. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban perbuatan tersangka terhadap korban.
Mengetahui massa mulai ramai, aparat Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, segera mengamankan tersangka dengan membawanya ke kantor polsek.
Setelah ditelusuri ternyata tersangka P mencabuli korban di Pringsewu. Pihak Polsek Kalirejo melimpahkan pengusutan kasus ini ke Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Pencabulan dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021 di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pringsewu," ujar Atang, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus tersangka mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.
“Tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Kompol Atang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun.
Baca Juga: Bantah Perang Hastag Pecuma Lapor Polisi, Polri: Kita Jawab dengan Tupoksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG