SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa asal Lampung kedapatan mengedarkan 1 kilogram (kg) sabu di Bali.
Mahasiswa asal Lampung yang mengedarkan 1 kg sabu di Bali atas nama Medi Sanjaya alias Kimo.
Kimo, mahasiswa asal Lampung itu mengedarkan sabu untuk memenuhi biayanya selama tinggal di Bali.
Upaya Kimo mengedarkan sabu di Bali tercium aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Petugas BNN Provinsi Bali lalu menangkap Kimo di homestay.
"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama "Ayah", dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (13/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan hingga saat ini, kasus masih didalami lagi dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui barang pembuat sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.
Dari pelaku telah disita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto atau berat 990,05 gram netto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Mistis, Truk Trailer Tujuan Bali Nyasar di Hutan Jati, Sopir Linglung Bilang Dikejar-kejar
Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10/2021).
Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay dan segera diamankan di areal parkir tersebut.
Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
"Pelaku mengaku barang tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP," jelasnya.
Saat itu, pelaku juga mengakui kalau dirinya yang bertugas mengambil sabu tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu