SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan salah satu saksi mengenai adanya orang dalam KPK yang menjadi binaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada mengungkap Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di dalam KPK yang bisa dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Selain mengamankan perkara, 8 orang di KPK ini disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin untuk kepentingannya.
KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ujar dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Baca Juga: KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas
KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.
Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KM Arof Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Penet, 2 ABK Hilang
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
-
Cukup Sekali Klik, Fitur Toggle BRImo Gabungkan Transfer dan Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
-
Begal Viral di Pringsewu Ternyata Hoaks! Siasat Licik Suami Bohongi Istri karena Judol
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke