SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan salah satu saksi mengenai adanya orang dalam KPK yang menjadi binaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada mengungkap Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di dalam KPK yang bisa dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Selain mengamankan perkara, 8 orang di KPK ini disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin untuk kepentingannya.
KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ujar dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.
Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!