SuaraLampung.id - Kejahatan penipuan lewat email terhadap perusahaan lintas negara berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri terungkap bahwa akibat kejahatan tersebut kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 82 miliar.
Dalam perkara ini Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka penipuan terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).
"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Antara, Jumat (1/10/2021).
Rusdi mengungkapkan bahwa tujuan pelaku adalah mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.
Sementara itu, Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak dibidang elektronik.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp 82 miliar dan WHF Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp 2,8 miliar," ujar Asep.
Untuk modus operandi, kata Asep, sindikat ini melakukan skema bussiness email compromise yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan.
Modusnya dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik